Terkait moratorium penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Salah satunya adalah penghentian selama-lamanya.
Meski belum disahkan sebagai peraturan daerah, pembentukan 17 pulau yang tertera di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Reklamasi Pantura Jakarta sudah memasuki tahap pembangunan.