Kalau ingin reklamasi aman, kata Bernardus, harus dilakukan dengan memenuhi tata cara dan persyaratan fisik, sosial, dan ekonomi. Reklamasi juga bukan hanya masalah infrastruktur.
Jika rapat paripurna bisa digelar, hasil keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui 1/2 dari anggota yang hadir. Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap.
Muncul sebuah broadcast message tanpa sumber jelas yang memuat daftar secara terperinci tentang nama anggota Dewan yang menerima suap untuk meloloskan raperda terkait reklamasi.