Terkait moratorium penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Salah satunya adalah penghentian selama-lamanya.
Jika rapat paripurna bisa digelar, hasil keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui 1/2 dari anggota yang hadir. Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap.
Muncul sebuah broadcast message tanpa sumber jelas yang memuat daftar secara terperinci tentang nama anggota Dewan yang menerima suap untuk meloloskan raperda terkait reklamasi.