Kalau ingin reklamasi aman, kata Bernardus, harus dilakukan dengan memenuhi tata cara dan persyaratan fisik, sosial, dan ekonomi. Reklamasi juga bukan hanya masalah infrastruktur.
Meski belum disahkan sebagai peraturan daerah, pembentukan 17 pulau yang tertera di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Reklamasi Pantura Jakarta sudah memasuki tahap pembangunan.