Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dicecar oleh Komisi III DPR apakah mereka memberi laporan mengenai laporan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tidak.