"RKUHP yang sekarang di prinsipnya itu bisa memungkinkan seseorang dipidana apabila tindakannya tak sesuai dengan adat istiadat, norma kesusilaan, kesopanan setempat," kata Choky di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Andi mengatakan istilah makar mengalami pergeseran makna. Makar berasal dari kata 'aanslag' yang berarti penyerangan. Namun, dalam RKUHP tentang tindak pidana makar pasal 222-227, seseorang bisa dipidana tanpa melakukan penyerangan.
Ingin punya rumah, tapi tak bisa merancang rumah Anda sendiri? Jangan khawatir. Kini, ada sebuah aplikasi yang memudahkan Anda menggambar rancangan rumah hanya dalam hitungan menit saja.
Kemenkominfo merilis rancangan peraturan menteri untuk penyedia layanan OTT, seperti Facebook, Netflix dan Google. Naskah ini masih uji publik, sehingga masih bisa berubah.