Parwidi (32), dalang perampokan disertai pembunuhan terhadap neneknya sendiri, Rubiah (80) terancam hukuman mati. Warga Dusun Gedeg, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini bersama tiga rekannya, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat