Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi meminta pihak berwajib agar memberikan hukuman berat terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak yakni Emon, dan bila perlu hukumannya adalah rajam.
Seorang perempuan Iran yang dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam setelah terbukti melakukan perzinahan pada 2006 akan diampuni. Demikian seorang pejabat kehakiman senior Iran menjelaskan, Selasa (18/3/2014).