Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akhirnya membuka blokir 12 situs yang dituduh bermuatan radikal. Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat panel Terosisme, SARA dan Kebencian.
Sejumlah fraksi di Komisi III DPR mempertanyakan langkah BNPT yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah website yang dianggap memuat konten radikal.
Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Edmon Makarim mengklaim bahwa pemblokiran situs-situs bermuatan radikal oleh pemerintah telah sesuai aturan dan mekanisme.