Ia menjelaskan, yang terjadi adalah Panasonic Grup melakukan restrukturisasi perusahaan industri lampu di Indonesia yang berlokasi di Pasuruan (Jawa Timur), Cikarang, dan Cileungsi (Jawa Barat).
Permendag 87/2015 telah membuat para pengusaha dalam negeri khawatir. Pasalnya, aturan itu dinilai memberikan kesempatan besar bagi para importir mendatang barang-barang impor dengan mudah ke Indonesia.