Pengamat komunikasi massa asal Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mempertanyakan langkah Komisi I DPR yang berencana memanggil Radio Republik Indonesia (RRI) karena melakukan hitung cepat Pemilu Presiden 2014.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Husin Yazid menyatakan siap jika lembaganya dibubarkan karena hasil "quick count" yang dilakukannya meleset dari hasil penetapan resmi KPU.
Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid mengatakan, hasil hitung cepat yang dirilis berbagai lembaga survei hanya berlaku mulai rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara hingga lima jam setelahnya.