Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela atas gugatan terhadap pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali. Putusan tersebut dinilai membuat ketidakpastian hukum.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, Polri akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya sekali.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) terkait pengajuan peninjauan Kembali (PK) ternyata sudah ditetapkan sejak Juli 2013. Namun mahkamah baru membacakannya pada Kamis (6/3/2041).