Mahkamah Konstitusi memperkirakan akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa paling lambat Kamis (21/8/2014).
Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan menerima sepenuhnya hasil resmi penghitungan rekapitulasi suara Pilpres oleh KPU Pusat.
Polda Metro Jaya menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, dari tuntutan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan putusan sengketa hasil pemilu presiden paling lambat tanggal 21 Agustus 2014. Perkiraan waktu itu akan terkejar, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa sesuai jadwal mengumumkan hasil pemilu.