Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden. Putusan ini dinilai arif.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu serentak menyebabkan kevakuman hukum dalam pelaksanaan pemilu.
Surya Paloh menilai, putusan MK yang mengabulkan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memberikan angin segar bagi seluruh partai politik.
Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019.