Surya Paloh menilai, putusan MK yang mengabulkan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memberikan angin segar bagi seluruh partai politik.
Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019.