Effendi Gazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua MK Arief Hidayat menggulirkan wacana dimungkinkannya peninjauan kembali atas putusan-putusan MK yang diduga telah diintervensi suap. Menurut Arief, hal tersebut bukanlah hal yang tabu.