Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai Putri Candrawathi bisa saja dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota jika tak memungkinkan ditahan di rutan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum mau bicara banyak soal penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.