Kecelakaan antara transjakarta dan Honda Accord terjadi di perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013) malam. Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya menyebutkan kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 22.49 WIB.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.