Status tersangka telah lebih dari dua tahun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas RI, Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Namun, ia belum ditahan.
“KTP saya dibawa Hadi, teman, untuk ditunjukkan kepada bosnya. Saya sendiri datang ke Surabaya menyusul. Tetapi setelah sampai di Surabaya, saya tidak bertemu teman saya itu, sehingga terpaksa mengemis,” cerita Purnomo.