Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Untuk menarik pupuk bersubsidi dalam jumlah banyak, pelaku menggunakan pengajuan fiktif atas nama kelompok tani. Polisi memproses pelaku tunggal dalam kasus ini, yakni SR ali
Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Kamis (22/1/2015), membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Pelaku diketahui bernama Paerah (56), warga setempat.