Presiden Joko Widodo menegaskan, pengelompokan rumah rusak berat, sedang, dan ringan akibat gempa bumi di Cianjur harus mengikuti kriteria yang ditentukan Kementerian PUPR.
Menteri PUPR mengonfirmasi, tak akan ada lagi warteg bagi pekerja konstruksi IKN. Namun, pihaknya telah menyiapkan suatu tempat bagi para pekerja. Tempat apa itu?