Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.
Desa-desa di kawasan perbatasan memerlukan jaringan jalan yang terhubung dengan jalan yang sudah ada. Jaringan jalan perbatasan ini merupakan infrastruktur yang bernilai strategis bagi NKRI.
Total belanja Kementerian PUPR 2015 mencapai Rp 105 triliun. Angka ini naik jika dibandingkan APBN sebelumnya yaitu Rp 68 triliun. APBN untuk Kementerian PUPR 2015, juga dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan Kementerian Perhubungan.