Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan guna mendukung penguatan konektivitas nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan kementerian baru lainnya dalam Kabinet Kerja sekarang, diminta segera menyelesaikan susunan pejabat, dan pimpinan kementerian, agar realisasi pembangunan infrastruktur bisa dipercepat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bentuk dua tim khusus yang akan menyusun peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dengan memperhatikan enam prinsip dasar pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dengan membuat peraturan pemerintah perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974.