Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.
Desa-desa di kawasan perbatasan memerlukan jaringan jalan yang terhubung dengan jalan yang sudah ada. Jaringan jalan perbatasan ini merupakan infrastruktur yang bernilai strategis bagi NKRI.