Abdul mengatakan, ia terpaksa memenuhi segala permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, agar mendapat proyek pekerjaan yang diusulkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pada hari ini, Andi akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.