Berdasarkan temuan Ombudsman, pungli yang paling disorot adalah pengajuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang mengharuskan adanya surat keterangan izin domisili.
Sebanyak sembilan anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, mendapatkan sanksi dengan ditempatkan sel khusus selama 21 hari. Mereka terkena sanksi karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.