Dengan ETLE mobile, petugas kepolisian bisa menggunakan kamera ponsel untuk menjaring pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Hasilnya akan diidentifikasi, tanpa harus memberhentikan pelanggar lalu lintas.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tidak ada perubahan pada pola penanganan perkara di institusi Polri, termasuk pada kasus Bripka Madih.