Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta No 540 Tahun 1990 dan SK Gubernur DKI Jakarta No 1934 Tahun 2002.
Proses uji kelaikan kendaraan (Kir) di Kabupaten Semarang sebentar lagi akan bisa dilihat oleh masyarakat melalui telepon seluler. Upaya itu sebagai bentuk pencegahan pungutan liar di ruang pengujian Kir.
Basuki tak mempermasalahkan para wakil rakyat itu membeli mobil mewah asalkan saja tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta maupun pungutan liar (pungli).