Nelayan Muara Angke, Darmaji (50) mengungkapkan, pembangunan di Pulau G sejak 2015 lalu. Reklamasi di pulau itu dimulai dari pantai dekat Mal Pluit City. Pembangunan pulau awalnya dengan mengukur di sekitar.
Nelayan kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari petugas keamanan pulau. Salah satunya adalah dengan tidak memperbolehkan menjaring ikan di dekat pulau reklamasi.
KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.