Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI, untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kalau ternyata Pulau G ini dikabulkan gugatan kami, maka pulau F, dan I, K seharusnya putusannya sama, yaitu membatalkan seluruh SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta," kata Tigor.