Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pulau D

Hanya 52,5 Persen Luas Pulau D yang Boleh Dikomersialkan
Hanya 52,5 Persen Luas Pulau D yang Boleh Dikomersialkan
Sisanya sebesar 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Megapolitan
Soal Terbitnya HGB Pulau D, Kementerian ATR Kompak dengan Pemprov DKI
Soal Terbitnya HGB Pulau D, Kementerian ATR Kompak dengan Pemprov DKI
Kementerian ATR/BPN enggan menanggapi ihwal terbitnya sertifikat HGB Pulau D.
Berita
Perjanjian Pemprov-Pengembang Acuan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D
Perjanjian Pemprov-Pengembang Acuan Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D
Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Megapolitan
Kepala BPAD: Pengajuan HGB oleh PT Kapuk Naga Indah Sesuai Prosedur
Kepala BPAD: Pengajuan HGB oleh PT Kapuk Naga Indah Sesuai Prosedur
PT Kapuk Naga Indah sudah bisa mengajukan sertifikat HGB karena hak pengelolaan tanah sudah dimiliki Pemprov DKI.
Megapolitan
Kepala BPAD: HGB Pulau D Sudah Terbit Atas Nama PT Kapuk Naga Indah
Kepala BPAD: HGB Pulau D Sudah Terbit Atas Nama PT Kapuk Naga Indah
Kepala BPAD DKI Jakarta memastikan sertifikat HGB untuk Pulau D sudah terbit dan dipegang PT Kapuk Naga Indah.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads