Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taslim Chaniago menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 terkait penga