MK dinilai tak punya pilihan selain mematuhi putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Warga Ibu Kota yang merasa tidak puas dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkatan wali kota hingga kelurahan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU Kalimantan Timur akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait kemenangan gugatan PDI Perjuangan Kaltim dalam sengketa penetapan Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex.