Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jumat (2/1/2015). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan dianggap menjadi salah satu alasan dihapusnya jabatan wakil lurah dan kepala seksi di kelurahan. Hal ini karena hampir semua pelayanan masyarakat dipusatkan pada PTSP ini.
BKD DKI telah membuka seleksi terbuka lelang jabatan pejabat eselon III sejak pekan lalu. Dari jumlah kursi yang tersedia, jabatan calon Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan yang paling banyak diminati pejabat.