Ferdy Sambo dinilai tidak konsisten bertanggung jawab usai menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya secara tidak hormat.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada seremoni terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.