Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pt Pranaindah Gemilang

Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M
Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M
Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang dalam persidangan pembacaan vonis pada Senin (20/9/2021).
Regional
PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang
PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Pranaindah Gemilang terkait karhutla.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads