Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar kembali membuat kejutan. Bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013), mereka memperberat hukuman terdakwa kasus psikotropika dari 1 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Korea Utara dilanda epidemi penggunaan metamfetamin. Kesimpulan ini didapat dari studi terbaru berdasarkan hasil wawancara dengan warga Korea Utara yang membelot ke Selatan.