Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan.
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya mengenai keterangan ahli yang terkait dengan penghapusan pidana usai sidang, Rabu (21/12/2022).