Regulasi itu harus memuat definisi yang sesuai tentang taksi berbasis aplikasi yang berbeda dengan taksi pada umumnya atau merupakan angkutan sewa. Regulasi baru ini juga perlu memuat mekanisme kerja sama e-commerce yang bisa melindungi konsumen.
"Pemerintah seharusnya mengatur Transporasi Berbasis aplikasi, bukan malah memblokir dan melarang," ujar Faiz melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).