Sebanyak 16 perempuan di bawah umur diketahui jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka sengaja dikirimkan seseorang dari Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.
Wanita asal Sragen itu pun menuturkan, pada awal usahanya berdiri, sudah berulang kali dirinya hendak ditangkap polisi karena dicurigai sebagai bagian dari perdagangan manusia.