Kiki Andika (21) berkeringat jagung saat majelis hakim yang diketuai H Aksir menjatuhinya hukuman penjara 30 bulan kurungan karena terbukti melakukan penganiayaan kepada tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Artha Rohani Sihombing sedang membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Medan, tiba-tiba Hakim Ketua Aksir mengetukkan palu di mejanya dengan kuat.