"Jadi, reklamasi ini barang lama. Izin prinsip itu ditandatangani oleh Fauzi Bowo. Ahok ini kebagian 'cuci piring'. Dia harus meminimalisasi dampak dari kebijakan reklamasi yang sudah diputuskan," kata Haikal.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.