Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang merugikan negara dapat dikenakan pidana.
“Enggak tahu. Saya enggak ngerti perpres itu. Itu tanya Mensesneg dan Seskab. Saya enggak tahu,” kata Rini ditemui seusai rapat dengan DPD, Jakarta, Jumat (29/1/2016).