Wilayah kabupaten/kota yang cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen bisa dilaksanakan vaksinasin booster kelompok non-lansia.Hal tersbut dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sudah diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).SE tersebut telah ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.