Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Prostitusi

Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line
Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line
Setiap anggota grup harus membayar senilai Rp 100.000-Rp 200.0000 setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Megapolitan
Kondisi Ini Menyebabkan Pelaku Prostitusi
Kondisi Ini Menyebabkan Pelaku Prostitusi "Online" Bisa Dihukum
Prostitusi online belum diatur dalam undang-undang, baik dalam KUHP maupun UU ITE. Sehingga, pelakunya tidak bisa diancam dengan sanksi hukuman.
Megapolitan
Prostitusi
Prostitusi "Online" di Mata Penulis "Jakarta Undercover"
Prostitusi online atau prostitusi digital menjadi sorotan setelah kasus kematian seorang penyedia jasa prostitusi online, Deudeuh Alfi Sahrin, yang dibunuh oleh pelanggannya sendiri.
Megapolitan
Prostitusi
Prostitusi "Online" Belum Diatur UU, Pelaku Bebas Jalani Tanpa Ancaman Hukum
Terkuaknya pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin (26) di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan mengungkap fenomena prostitusi online. Alfi diduga dibunuh oleh pria yang menggunakan jasanya melalui media sosial yakni Twitter.
Megapolitan
Mengintip Prostitusi
Mengintip Prostitusi "Online" di Twitter (3)
Dengan semakin terbukanya bisnis prostitusi online, maka terbuka pula kesempatan berbagai lapisan masyarakat untuk masuk ke dalam dunia prostitusi.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads