Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan dengan usia tiga tahun ke atas. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.