Kepala SMA Negeri 3 Retno Listyarti dianggap melakukan kesalahan prosedur dalam pengajuan pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta.
Meskipun tahun ini ujian nasional bukan lagi penentu kelulusan siswa, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali tetap berkomitmen mematuhi mekanisme yang sudah diatur dalam prosedur operasional standar UN.