Setelah mengalami gejolak dalam dua tahun terakhir, Singapura mulai memperlihatkan percepatan pertumbuhan harga properti (hunian) khusus di kawasan pinggir kota.
Hong Kong mengenakan biaya tambahan sebesar 25 persen untuk transaksi properti yang dilakukan pembeli asing dengan harga 3 juta dollar AS atau setara Rp 29,7 miliar.