Hong Kong mengenakan biaya tambahan sebesar 25 persen untuk transaksi properti yang dilakukan pembeli asing dengan harga 3 juta dollar AS atau setara Rp 29,7 miliar.
Teliti sebelum membeli sangat relevan dilakukan sebelum Anda berinvestasi di sektor properti. Alih-laih mendapatkan keuntungan, malah buntung kemudian.