Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pihaknya sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang memvonis Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.